Home / Tentang Kami / Buku Tamu / Kontak Kami / Login
24/08/2009 15:07:55

DISCUSSING THE PROGRESS OF RELIGIOUS FREEDOM IN THE WORLD WITH DR PAUL MARSHALL

By: Ridwan al-Makassary

In 21 August, 2009,  located in Graha Aktiva, Jl  Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Institute Leimena has conducted a limited discussion by inviting several civil society organizations working for strengthening religious freedom in Indonesia, such as Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta, Setara institute, Wahid Institute, Komnas Perempuan, PSIK Indonesia, etc.  The resources person was Dr Paul Marshall, Senior Fellow Center for Religious Freedom, Hudson Institute, USA.  Mr. Marshall in his introduction speech mentioned about his book “Religious Freedom in the World”, as well as elaborated the progress and threats toward religious freedom in the world, especially in Indonesia. As a whole, participants agreed  that there are challenges toward religious freedom, for instances the lack of harmonization of laws regarding religious freedom, the rise of radicalism, the influence of Wahabbism, the weak state, etc.

                Pada 21 Agustus 2009, yayasan Leimena telah mengadakan satu diskusi terbatas bersama penulis buku “Religious Freedom in the World’, Dr Paul Marshall. Saat ini Mr. Marshall adalah Senior Fellow Center for Religious Freedom, Hudson Institute USA. Acara menghadirkan peserta terbatas dari kalangan organisasi masyarakat sipil yang bekerja di bidang penguatan kebebasan beragama di tanah air. Dari CSRC UIN Jakarta diwakili oleh Ridwan al-Makassary; Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos; PSIK Indonesia, Henry T. Simarmata, dll. Selain itu, terdapat pegiat yayasan Leimena yang bertugas sebagai tuan rumah. 

                Acara diskusinya digelar dalam bahasa Inggris, dengan struktur acara introduction speech dari Mr Marshall dan dilanjutkan dengan sharing dari peserta. Dalam pidatonya, Mr Marshall menjelaskan tentang buku yang telah ditulisnya, Religious Freedom in the World, termasuk juga perkembangan kebebasan beragama di dunia, termasuk Indonesia. Secara khusus, Mr Marshall ingin mendiskusikan lebih jauh tentang perkembangan Wahabbisme di Indonesia, perkembangan radikalisme agama, dan sharing aktivitas penguatan kebebasann beragama dari peserta diskusi yang hadir. Acara berjalan lancar, peserta saling bergantian mengelaborasi pandangannya dan diakhiri oleh remarks dari Mr. Marshall.  Kehadiran Wahabbisme, kaum Salafy, HTI, dipandang cukup mengancam kebebasan beragama dalam derajat yang beragam. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai penjaga gawang moral, dalam derajat tertentu juga dapat menginspirasi lahirnya kekerasan antar umat seagama dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya, misalnya tentang pengharaman pluralsime sekularisme dan liberalism, dan juga tentang kesesatan Jema’at Ahmadiyah.  Dalam praktiknya, terjadi penyerangan dan pengusiran warga Jema’at Ahmadiyah, yang secara sosiologis dilatari oleh fatwa tersebut.

Menurut penulis, secara singkat cukup menjanjikan optimisme akan masa depan kebebasan beragama jika dilihat dari banyaknya inisiatif CSO untuk kebebasan beragama tersebut. Meskipun, mesti disadari juga bahwa kerja tersebut masih overlapped satu sama lain dan belum membentuk sebuah orkestra yang mengagumkan. Dengan kata lain, belum menjadi gerakan sosial yang dapat membuat perbedaan yang signifikan (making a significant difference).    

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kebebasan beragama di tanah air, CSRC sendiri saat ini sedang merampungkan satu modul “Best Practices: Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) untuk Integrasi Sosial.