Home / Tentang Kami / Buku Tamu / Kontak Kami / Login
26/06/2008 8:19:35

Filantropi untuk Keadilan Sosial dalam Masyarakat Islam Indonesia

Selain secara aktif menjalankan tradisi berderma, mayoritas umat Islam Indonesia yakin bahwa kegiatan berderma tidak hanya merupakan kewajiban agama, namun juga sebagai tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, mereka yakin bahwa filantropi Islam di negeri ini memiliki potensi untuk mendorong terciptanya keadilan sosial ekonomi di dalam masyarakat. Mereka juga berpandangan bahwa keadilan sosial harus didasarkan atas persamaan hak seluruh rakyat sehingga pembatasan atas hak dan diskriminasi atas nama agama, ras, etnik, dan gender akan mengakibatkan persoalan besar, yang perlu diatasi demi menciptakan keadilan sosial yang hakiki.


Sungguhpun demikian, jelas ada kesenjangan antara pandangan positif terhadap konsep keadilan sosial dan absennya pendekatan berbasis-hak ini dalam praktik filantropi Islam di Indonesia. Kesenjangan ini muncul karena kontruksi agama yang membentuk tradisi filantropi Islam di Indonesia tak lagi dapat menjawab persoalan-persoalan yang diakibatkan oleh perubahan sosial yang amat pesat di era modern. Perubahan sosial ini tidak hanya mencakup dimensi praktis dan teknis, namun juga telah menciptakan perubahan fundamental pada cara masyarakat modern memandang ideal-ideal di dalam kehidupan sosial, dimana konsep keadilan sosial dan ekonomi benar-benar dikaitkan dengan hak asasi manusia, pluralisme, demokrasi, dan penguatan civil society.


Walau terdapat gap dan belum cukup ideal, sikap  mayoritas masyarakat Muslim terhadap isu keadilan sosial dapat dikatakan terbuka dan dinamis. Pandangan-pandangan mereka tentang  perlunya keadilan ekonomi bagi semua, jaminan akan hak-hak sosial dan politik bagi setiap warga negara secara setara, kepekaan terhadap  masalah pembatasan hak dan diskriminasi,  menunjukkan kemampuan mereka dalam menyerap nilai-nilai kemanusiaan universal secara baik. Kemampuan ini sesungguhnya dapat menjadi modal besar bagi promosi filantropi Islam untuk keadilan sosial, seandainya mampu diaktualkan dalam pola maupun aktivitas filantropi Islam.
Sejauh menyangkut kultur berderma, motif spiritual mendominasi kesadaran berderma kaum Muslim, sedangkan motif memberikan hak kaum miskin masih terbatas pada penunaian kewajiban agama dan tidak menyentuh kesadaran atas kewajiban sosial meningkatkan keadilan sosial, yang menjadi pesan universal ajaran Islam. Kesadaran ritualistik ini menjadi dasar bagi pola berderma antarpribadi, yang dilakukan karena alasan-alasan, dan di dalam konteks, keagamaan belaka. Oleh karena itu, sumber dana filantropi yang ada tak dapat dimaksimalkan untuk mendukung berbagai kegiatan organisasi civil society agar mampu meningkatkan kesejahteraan berbagai segmen masyarakat yang secara sosial ekonomi kurang beruntung. Atas dasar ini—pada tataran teoritis—ada kebutuhan yang mendesak untuk mengubah dogma lama filantropi Islam yang menekankan rasa iba, kepada kontruksi filantropi Islam yang didasarkan atas pemenuhan hak kaum miskin. Tentu saja motif ibadah dan spiritual harus berfungsi sebagai sumber legitimasi dan memberikan konteks keagamaan bagi berbagai kegiatan filantropi Islam.


Tradisi berderma kaum Muslim telah menyatu di dalam kultur komunal yang telah mengakar sejak lama khususnya di masyarakat pedesaan. Fakta kultural ini memupuk tradisi memberikan derma kepada teman, keluarga, dan tetangga yang kurang beruntung. Ciri lainnya adalah tuntutan masyarakat untuk memprioritaskan tujuan meringankan beban orang miskin yang jumlahnya naik hingga 48% selama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Semua ini menjadi tantangan bagi upaya untuk menutup kesenjangan antara teori keadilan sosial berbasis-hak dan watak filantropi Islam, yang masih bersifat tradisional. Kebijakan sosial-budaya, yang harus dilaksanakan di masa depan, kiranya dapat meningkatkan inisiatif di dalam masyarakat untuk menciptakan berbagai asosiasi civil society. Apakah yang bersifat keagamaan atau pun sekuler.
Fakta bahwa pola antarpribadi dalam tradisi berderma menjadi sangat kuat merupakan faktor yang juga berpengaruh terhadap berbagai aspek mobilisasi organisasi filantropi kepada sumber-sumber dana filantropi (zakat, sedekah dan wakaf).


Sebagian kecil dana yang dikumpulkan oleh organisasi filantropi dikaitkan dengan keteguhan masyarakat menganut prinsip kerahasiaan dalam berderma. Ini diperburuk oleh kelemahan berbagai organisasi ini dalam aspek-aspek manajemen modern khususnya dalam bidang mobilisasi, pengelolaan, dan penyaluran dana sumbangan. Selain itu, masyarakat pada umumnya menyadari pentingnya organisasi-organisasi filantropi melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas. Tetapi, akuntabilitas yang mereka pahami lebih bersifat normatif dan bukan merupakan sebuah sistem, yang di dalamnya harapan terhadap individu yang akuntabel, menurut norma dan nilai-nilai Islam, lebih dominan daripada tuntutan agar sistem mekanisme organisasi bersifat transparan dan bertanggung jawab.


Kesadaran ini menjadi faktor yang juga menjelaskan mengapa masih saja belum ada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas modern di kalangan organisasi filantropi Islam. Untuk mendukung organisasi-organisasi filantropi yang ada, kita membutuhkan langkah-langkah strategis untuk membangun dan membina aspek-aspek transparansi dan akuntabilitas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust).


Sejauh ini, pendidikan berperan penting dalam mengubah pandangan kaum Muslim terhadap pentingnya hak-hak sosial ekonomi yang adil dan menghormati keragaman. Kesadaran positif ini dimungkinkan oleh adanya apa yang disebut Hefner sebagai “preseden kewargaan” dari sumber daya lokal, dimana berbagai komunitas di dalam masyarakat biasa bergotong royong untuk memenuhi kebutuhan sosial mereka pada tataran komunal. Tetapi, ada kecenderungan kuat di kalangan para pemimpin Muslim untuk memprioritaskan doktrin keagamaan ketimbang mengembangkan sumber daya lokal. Padahal sumber daya ini merupakan salah satu modal sosial untuk membentuk civil society yang kuat yang mampu memainkan peran konstruktif dalam mengembangkan inisiatif keadilan sosial dan kehidupan plural demokratis di dalam masyarakat.
Pendidikan agama, baik di sekolah umum maupun di sekolah agama, sejauh ini menanamkan ajaran-ajaran klasik mengenai bentuk derma tradisional ini. Akibatnya, kaum Muslim di negeri ini cenderung bersandar pada negara dan pemuka agama. Mereka juga kurang bergairah untuk mengubah tradisi berderma yang telah mengakar di dalam masyarakat menjadi filantropi yang dapat memfasilitasi berbagai tantangan sosial-ekonomi yang muncul dewasa ini.
Meski pada dekade terakhir diadakan berbagai diskusi untuk menggunakan zakat, sedekah, dan wakaf untuk tujuan-tujuan kemaslahatan yang lebih luas (mas}alih} al-mursala), namun semua itu gagal menciptakan sesuatu yang bermakna. Salah satu alasannya adalah bahwa sosialiasi gagasan ini tidak berhasil menggalang partisipasi luas dari semua pihak yang berkepentingan (organisasi-organisasi civil society, para pembuat kebijakan, para tokoh agama, dan sebagainya), selain tidak didukung oleh kajian obyektif yang bermanfaat untuk membentuk sebuah landasan metodologis maupun teoritis yang memadai, demi mengembangkan filantropi Islam untuk keadilan sosial.


Hambatan lain adalah bahwa pengembanagn filantropi Islam yang meniscayakan dukungan pemerintah ini seringkali misleading. Berbagai upaya legislasi hukum filantropi Islam dari waktu ke waktu tidak jarang terperangkap dalam ketegangan di antara kepentingan negara yang bersikeras menahan laju pengaruh Islam di ruang publik di satu pihak, dan tuntutan umat Islam agar negara mengakomodasi kepentingan mereka, di pihak lain. Akibatnya, walaupun upaya-upaya itu terkadang membuahkan hasil dengan lahirnya seperangkat ketentuan hukum, namun sayangnya hal itu tidak selalu bersifat instrumental bagi pengembangan dan penguatan filantropi Islam. Pasalnya, proses-proses tersebut seringkali tidak didasarkan atas tujuan bersama negara dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteran sosial-ekonomi bagi masyarakat Islam yang merupakan bagian terbesar civil society di tanah air.


Hambatan lain terjadi akibat adanya kesenjangan (gap) yang tak berhasil dikompromikan atau dinegosiasikan. Yakni kesenjangan di antara kebutuhan terhadap peraturan hukum di satu pihak, dan kuatnya pengaruh norma-norma, atau lebih tepatnya otoritas agama sebagai sumber legitimasi filantropi Islam, di pihak lain. Kuatnya pengaruh otoritas agama dalam melegitimasi filantropi terkadang menyebabkan masyarakat tidak terlalu berminat berpartisipasi dalam prakarsa-prakarsa pembaruan yang ada. Otoritas agama, karena wataknya yang absolut, tidak jarang berfungsi menghambat tumbuhnya berbagai kreativitas filantropi Islam— baik dalam penguatan wacana maupun institusi— yang acap kali muncul menyertai kemajuan-kemajuan dan dinamika dunia filantropi itu sendiri.


Hambatan-hambatan di atas, diperburuk oleh fakta bahwa berbagai upaya untuk mengatur filantropi Islam masih cenderung berkutat pada aspek pengakuan (formalisme), literalisme (dogmatisme), dan keseragaman (uniformisme). Tidak heran berbagai produk hukum filantropi yang telah dihasilkan, tidak bermakna apa-apa kecuali menambah rentetan pasal-pasal baru yang formal dan literal. Dari observasi yang mendalam membuat kita sampai pada kesimpulan bahwa prakarsa penguatan hukum dan institusi filantropi Islam seringkali tersesat akibat terperangkap dalam batas yang tipis antara kepentingan politik dan pemberdayaan filantropi Islam itu sendiri.
Untuk menghindari kekeliruan ini di masa yang akan datang, perdebatan mengenai undang-undang filantropi harus diarahkan pada kebutuhan untuk mereformasi serta memperkuat institusi filantropi Islam, dengan tujuan memfasilitasi tumbuhnya institusi-institusi filantropi Islam yang profesional, tangguh, dan akuntabel, yang mampu merespon tantangan perkembangan filantropi Islam, kini dan di masa yang akan datang. Reformasi instutusi yang membutuhkan sokongan pemerintah dan segenap stakeholder filantropi Islam ini, diharapkan bermuara pada pengembangan kebijakan di level nasional. Mengingat konteks politik di tanah air yang tengah berubah ke arah desentralisasi, maka pengembangan kebijakan ini hendaknya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan maupun kekhasan di tingkat lokal/daerah.


Pada tataran tradisi dan ajaran, terdapat tugas berat untuk mereformasi dan me-reinterpretasi kembali hukum filantropi (Fikih Filantropi) klasik yang tidak lagi relevan, agar nafasnya sejalan dengan perubahan konteks umat dewasa ini. Ini tugas ulama dan cendikiawan. Dalam melakukan tugas ini, adalah penting untuk memperhatikan bahan-bahan hasil kajian dan penelitian yang tersedia, disertai pertimbangan yang kreatif atas pengalaman-pengalaman dan tantangan baru yang dihadapi dunia filantropi Islam dewasa ini. Reformasi ini harus bersifat paradigmatik dengan mengarah pada upaya pemenuhan fungsi-fungsi ideal ajaran filantropi Islam.


Pada tataran organisasional, ada kebutuhan untuk membantu memperkuat aspek akuntabilitas pengelolaan lembaga filantropi Islam guna memperoleh kepercayaan publik. Selain itu, dalam merespon berkembangnya tuntutan pemberdayaan dan reformasi masyarakat, memperkuat Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan mengembangkan keadilan bagi semua, maka adalah mendesak untuk memulai proses transformasi dan revitalisasi organisasi filantropi yang ada menjadi filantropi yang berorientasikan keadilan sosial;   sebuah filantropi yang berupaya mewujudkan  kehidupan yang lebih baik bagi kaum lemah, melindungi nilai-nilai HAM universal, yang mencakup hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi dan sosial budaya, tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, warna kulit, suku bangsa, jenis kelamin, dan status sosial. Sejalan dengan maksud tersebut, maka diperlukan  sebuah strategi pengembangan dan implementasi kebijakan publik secara efektif, guna menjamin distribusi sumberdaya ekonomi secara merata, peningkatan partisipasi politik secara lebih luas, serta penyediaan layanan publik bagi segenap segmen masyarakat secara adil. Strategi advokasi ini pada hakikatnya akan bermuara pada terwujudnya  sebuah tatanan masyarakat sipil yang berkeadilan, demokratis, mandiri, damai, dan sejahtera.