| Making Modern Muslims. The politics of Islamic education in Southeast Asia The early 21 st century saw a string of terrorist actions in the US, Asia and Europe. Most prominent among these were, of course, the 9/11 attacks on the WTC in New York and the Pentagon; the Bali bombs; the bomb attacks in Madrid and London; and those on the Australian Embassy and the Marriot Hotel in Jakarta. Islamic inspired violence
/ned to spread like an oil stain and Islamic inspired murders and other riminal acts were feared to be spreading like wild fire. All the major attacks were considered to be inspired by organised international Islamic radical movements and the West (and others) began to seriously worry where all this radicalism stemmed from and how it is disseminated, especially among the younger generations. Attention soon focused on Islamic schools and educational politics, especially those in Southeast Asia.
(Dibaca: 28) |
| Review Dick van der Meij: Diaspora Berkelanjutan Bugis-Makassar Buku kecil dan DVD yang menarik ini mengisahkan peranan diaspora suku Bugis-Makassar dalam periode prakemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Buku ini penting dibaca oleh pelajar dan masyarakat yang tertarik pada sejarah Indonesia pada umumnya.
* Judul: Bugis-Makassar dan Kebangkitan Nasional
* Penulis: Mukhlis PaEni
* Penerbit: Departemen Kebu¬dayaan dan Pariwisata beker-ja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) dan Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), 2008.
* tebal: vi+46 halaman (ditam-bah DVD)
(Dibaca: 380) |
| Review Dick van der Meij: Arjunawiwaha; The marriage of Arjuna of Mpu Kanwa Stuart Robson, Arjunawiwdha; The marriage ofArjuna ofMpu Kanwa (Leiden: KITLV Press, 2008), xiii + 208 pp. (Bibliotheca Indonesica 34). ISBN 978-90-6718-321-5. Price: EUR 24.90 (soft cover). (Dibaca: 181) |
| Perda Syariah Islam di Era Otonomi Daerah: Implikasinya Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-hak Perempuan, dan Non-Muslim Secara legal-formal pemberlakuan syariah Islam di era otonomi daerah ditetapkan terutama lewat peraturan daerah (perda) yang memiliki kekuatan hukum atau politis. Meski Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang otonomi daerah tidak memberi wewenang bidang peradilan dan agama kepada daerah, tetapi dalam praktiknya, perda-perda itu menyentuh persoalan agama dan quasi-peradilan. Karenanya, keberadaan perda-perda syariah itu perlu terus dikaji untuk menguji, apakah peraturan-peraturan daerah tersebut bertentangan dengan undang-undang dan Konstitusi atau tidak. Apalagi dalam penelitian ini ditemukan bahwa perda syariah tidak jarang menimbulkan kontroversi serta memicu perdebatan dalam masyarakat, walaupun kelompok yang mendukung keberadaan perda lebih besar daripada kelompok yang menolaknya. (Dibaca: 3396) |
| Wakaf untuk Keadilan Sosial Pentingnya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan selaras menjadi kepedulian para pengelola lembaga wakaf di Indonesia. Mayoritas setuju dengan upaya melakukan penanganan ketidakadilan sosial melalui perubahan sistem sosial, ekonomi dan politik yang tidak adil. Berbagai persoalan bangsa seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan pendidikan yang rendah, masih menjadi persoalan yang rumit untuk diselesaikan. Dengan mengatasi berbagai persoalan sosial sampai ke akarnya, perubahan sistem dan struktur sosial yang tidak adil, menjadi harapan baru untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang dicita-citakan. Namun, tentu saja, hal ini tidak mudah mengingat penyelesaian ketidakadilan sosial juga membutuhkan kerjasama dari berbagai elemen masyarakat, utamanya negara dan pasar agar mereka adil dalam mendistribusikan segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (Dibaca: 2915) |
| Filantropi untuk Keadilan Sosial dalam Masyarakat Islam Indonesia Selain secara aktif menjalankan tradisi berderma, mayoritas umat Islam Indonesia yakin bahwa kegiatan berderma tidak hanya merupakan kewajiban agama, namun juga sebagai tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, mereka yakin bahwa filantropi Islam di negeri ini memiliki potensi untuk mendorong terciptanya keadilan sosial ekonomi di dalam masyarakat. Mereka juga berpandangan bahwa keadilan sosial harus didasarkan atas persamaan hak seluruh rakyat sehingga pembatasan atas hak dan diskriminasi atas nama agama, ras, etnik, dan gender akan mengakibatkan persoalan besar, yang perlu diatasi demi menciptakan keadilan sosial yang hakiki. (Dibaca: 4452) |