Islam: Antara Damai dan Perang*

blog

Oleh : Irfan Abubakar, MA

Dalam pandangan Islam, persaudaraan, persatuan, kekeluargaan, dan perdamaian merupakan nilai-nilai yang harus diperjuangkan manusia dalam menjalani kehidupan bersama di dunia ini. Keharusan ini bukan semata dilandasi oleh kecondongan manusia pada nilai-nilai universal tersebut, tapi justru karena adanya tendensi alamiah manusia untuk mengabaikannya. Atas dasar itu, menjadi tugas moral manusia untuk memperbaiki hubungan yang terlanjur retak akibat konflik dan permusuhan.

Banyak ayat al-Qur’an yang mengecam perangai sebagian manusia yang memutus tali persaudaraan (habl minannâs) dan menyandingkan dosa ini dengan dosa lain, yaitu melakukan kerusakan di muka bumi (fasâd fil ardh). Sebaliknya al-Qur’an sangat menganjurkan ishlâh, yaitu mendamaikan orang-orang yang bertikai. Kata ishlâh sendiri memiliki makna lain yang saling berdekatan, namun kesemuanya berkonotasi positif, yaitu petunjuk Allah, perbuatan yang baik, serta mempromosikan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dengan demikian, tindakan mempromosikan perdamaian, mencegah dan mengatasi konflik merupakan amal shaleh yang diridhoi Allah.

Menurut perspektif al-Qur’an perbedaan dan keragaman bukan hanya fakta alamiah melainkan kehendak Allah yang abadi. Perbedaan dan keragaman dalam jenis kelamin, suku, bangsa, dan ras merupakan desain Ilahi agar terbentuk konfigurasi baru relasi kemanusiaan yang saling terhubungkan oleh kesediaan untuk saling mengenal dan memahami satu sama lain (lita’ârafû).

Dalam kerangka kosmologi Islam, Allah mendorong manusia untuk saling berhubungan dalam rangka saling mengenal dan memahami perbedaan masing-masing, bukan untuk saling mengalahkan, mendominasi serta menunjukkan supremasi. Bukan pula untuk melenyapkan dan menyeragamkan perbedaan-perbedaan tersebut. Tapi melalui interaksi tersebut manusia didorong berkompetisi untuk melahirkan kebaikan-kebaikan (al-khairât) (QS al-Maidah: 48) karena di mata Allah yang menentukan keunggulan manusia atas yang lainnya bukan identitas kelompoknya, melainkan kualitas kebaikannya (QS al-Hujurat: 13).

Atas dasar itu, melindungi jiwa manusia tanpa melihat identitas primordialnya merupakan sebuah kewajiban moral. Setiap manusia dimanapun berada terikat oleh rahmat ilahi dengan manusia lain dalam satu rantai jiwa kemanusiaan universal. Karena itu al-Qur’an melarang keras menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah. Ditegaskan dalam al-Qur’an bahwa menghilangkan satu nyawa manusia setara dengan menghilangkan nyawa semua manusia. Sebaliknya menyelamatkan satu nyawa manusia sama dengan menyelamatkan semesta jiwa manusia itu sendiri (QS Al-Maidah: 32).

Sebegitu pentingnya nilai kemanusiaan dan persaudaraan dalam Islam, sebagaimana gamblang dalam beberapa ayat seperti di atas, seolah-olah tidak ada ruang sama sekali untuk jalan kekerasan dan perang. Namun faktanya tidak demikian karena tidak sedikit ayat al-Qur’an dan juga hadits Nabi serta bukti sejarah yang menunjukkan semangat Islam ketika berbicara perang. Sedemikian rupa sehingga seakan perang merupakan sikap dasar Islam dalam merespon konflik, sebuah sikap yang hari ini dianut oleh kelompok-kelompok Muslim radikal. Fakta ini melahirkan kesan paradoks antara damai dan perang dalam Islam. Padahal dalam logika pemikiran Islam, sifat alamiah manusia untuk saling menguasai dan bahkan menindas merupakan kenyataan antropo-historis yang diakui. Namun mengakui tidak berarti menyetujui apalagi menganjurkannya. Sebaliknya, demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan universal tadi orang-orang beriman diminta untuk senantiasa menyebarkan kasih sayang dan perdamaian (afsyû al-salâm).

Namun, apabila hak-hak dasar dan kemerdekaan mereka direnggut dengan paksa, maka perang dibolehkan demi membela diri (QS al-Baqarah: 190). Namun perang adalah pilihan terakhir ketika jalan damai telah tertutup sama sekali. Dalam situasi konflik, mencegah lebih diutamakan daripada terburu-buru memutuskan untuk terjun dalam perang (QS al-Anfal: 60), dan mencegah dengan sikap sabar dan menahan diri lebih diutamakan (QS al-Nahl: 126).

Demi pencegahan konflik, perjanjian damai antara negara dianjurkan untuk dilaksanakan dan dihormati sedemikian rupa sehingga permintaan bantuan sesama Muslim di dalam negara yang terikat perjanjian damai tidak bisa membatalkan perjanjian tersebut (QS al-Anfal: 72). Lebih jauh, apabila jalan perang telah ditempuh maka perang harus dilakukan dengan proporsional alias tidak melampaui batas (QS al-Baqarah: 190, 194). Sedemikian pentingnya mewujudkan perdamaian, menghentikan perang lebih diutamakan apabila musuh menunjukkan i’tikad damai (QS al-Baqarah: 192). Dalam surat al-Anfal ayat 61 dikatakan, “Jika mereka (musuh) condong kepada perdamaian, maka condonglah kalian kepada perdamaian…”.

Dari ayat-ayat al-Qur’an di atas jelas bahwa sikap dasar Islam dalam menyikapi konflik dan pertentangan bukanlah perang melainkan resolusi konflik (ishlâh) secara damai. Diskursus perang yang begitu dominan dalam wacana Islam harus ditempatkan sebagai sebuah respon intelektual-ideologis yang kontekstual terhadap realitas perang itu sendiri, bukan sebagai dasar pijakan tentang bagaimana seharusnya tatanan kehidupan yang ideal dibangun dan dipelihara. Ungkapan “jihad” yang selama ini acap diidentikkan dengan perang suci harus juga dipahami dalam konteks prinsip umum Islam, bukan semata-mata konteks perang yang spesifik. Kata “jihad” atau bentuk derifat lainnya, mujâhadah, dalam al-Qur’an mengandung makna perjuangan dengan sepenuh hati mempromosikan dan membela nilai-nilai Islam dalam kehidupan ini. Jihad dalam pengertian perang untuk membela diri tidaklah keliru, namun bukan satu-satunya makna kata itu. Usaha sungguh-sungguh mempromosikan perdamaian, resolusi konflik secara damai, hak-hak asasi manusia, keadilan dan toleransi dapat pula disebut jihad selama ditujukan untuk membela nilai-nilai universal Islam. Sebaliknya perang yang dikibarkan untuk tujuan ofensif, menindas, dan dilakukan tanpa etika dan menghancurkan tatanan kemanusiaan, malahan tidak pantas dimasukkan dalam kategori jihâd fî sabîlillâh.

Sikap Rasulullah dan para sahabat dan umat Islam awal menjadi teladan utama tentang kesungguhan menjalankan dan menerapkan jihad tanpa kekerasan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Nabi ikut berperang, namun berbagai perang besar, terutama Badar, Uhud, dan Handaq yang diikuti Nabi adalah perang untuk tujuan defensif (membela diri), bukan untuk tujuan ofensif (menyerang lawan terlebih dahulu). Perjanjian Hudaybiyah adalah satu contoh sejarah yang mendemonstrasikan besarnya hasrat Nabi terhadap perdamaian. Tercatat bahwa butir-butir perjanjian antara pasukan Islam di Madinah dengan pasukan Quraisy di Makkah dalam banyak hal merugikan kepentingan politik umat Islam. Namun Nabi menerima perjanjian tersebut demi terwujudnya relasi damai antara kedua kelompok yang bertikai. Demikian pula Fathu Makkah, masuknya kaum Muslim dengan pasukannya ke tanah Makkah, berlangsung damai tanpa satupun tetes darah jatuh, dimana mereka diperintahkan untuk menyarungkan pedang pertanda damai. Dan banyak lagi episode cerita dalam sejarah Islam awal yang mencerminkan komitmen perdamaian lebih tinggi dari keinginan untuk berperang. Selain itu, perilaku Nabi yang manusiawi, sifat pemaaf Nabi terhadap orang yang menghina dan melukainya, sikap Nabi yang tidak gampang menghukum orang yang bersalah, dan sifat-sifat budiman lainnya, semuanya menunjukkan bahwa pada dasarnya Nabi merupakan sosok yang cinta damai dan anti kekerasan.

 

Wallahu A’lam bishawab

 

Irfan Abubakar, MA

Direktur CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

*Artikel ini diambil dari kata pengantar editor Modul Pendidikan Perdamaian di Pesantren Berperspektif Islam dan HAM

Linkage