Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Perlu Ditinjau Ulang

blog

Pemerintah telah berencana untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme. Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tersebut telah memasuki tahap penggodokan di DPR. Adapun poin-poin yang dibahas adalah mengenai tugas-tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

 

Kendati demikian rancangan tersebut menuai kontroversi. Banyak pro kontra yang muncul karena dinilai kurang proporsional. Raperpres tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak kontraproduktif dan tumpang tindih terkait tugas-tugas pemberantasan terorisme di Indonesia.

 

Atas dasar tersebut Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga yang memiliki concern dalam isu ekstremisme kekerasan dan terorisme menggelar Seminar Online bertema "Quo Vadis Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme", via Zoom Cloud Meetings, pada Jumat, 21 Agustus 2020.

 

Idris Hemay, Direktur CSRC UIN Jakarta, menegaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) terhadap negara dan bangsa. "Oleh karena itu penanganannya juga harus luar biasa, tidak bisa biasa-biasa saja, " ungkapnya. 

 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pada dasarnya TNI memiliki tugas dalam mengatasi aksi terorisme, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun dalam undang-undang tersebut belum dijelaskan bagaimana aturan pelaksanaannya. 

 

Pakar Hukum Tata Negara dari JENTERA Law School, Bivitri Susanti menjelaskan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini perlu didudukkan kembali terkait ketertiban wewenang aparat negara. Dalam perspektif hukum tata negara, hal tersebut tidak terlepas dari sejarah pemisahan TNI-POLRI yang mana keduanya memiliki wilayah kekuasaan yang berbeda. Menurutnya, wilayah kekuasaan ini harus didasarkan pada Hak Asasi Manusia. 

 

"Esensi negara hukum adalah pembatasan kekuasaan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya terjadi bentrok dengan institusi lain," terangnya.

 

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah agar tidak terburu-buru dalam pengesahan raperpes tersebut. Pembahasannya harus dengan parameter yang tepat dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.

 

"Jangan sampai upaya pemberantasan terorisme menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM," jelasnya. 

 

Sementara itu Direktur IMPARSIAL, Al Araf, memberi kritik bahwa draf perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004. Bahkan beberapa pasal dalam draft perpres tersebut berpotensi multitafsir, yang jika diterapkan dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dalam implementasinya.

 

"Saya rasa rancangan perpres ini memiliki banyak kelemahan sehingga DPR perlu meminta pemerintah untuk memperbaiki terlebih dahulu secara komprehensif dengan mendengarkan masukan masyarakat sipil terkait beberapa kritik yang ada," paparnya. 

 

Ia menambahkan pelibatan militer dalam penanganan terorisme harus ditinjau berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Selain itu, pelibatan militer dalam penanganan terorisme merupakan pilihan akhir yang bersifat proporsional (last resort). Pelibatan TNI dalam menangani terorisme dilakukan ketika kapasitas penegak hukum tak lagi mampu mengatasinya.

Linkage