Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Badan Pengkajian MPR RI gelar kegiatan Workshop Desain Survei Nasional Terhadap Masyarakat Berpendidikan Tinggi Mengenai Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Sistem Demokrasi Konstitusional, di ruang rapat CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis, 23 September 2021.
Workshop ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan sebelum survei berupa penyusunan instrumen survei (kuesioner) yang berisi pertanyaan yang diajukan kepada responden, panduan wawancara mendalam dan kisi-kisi FGD.
Idris Hemay selaku Direktur CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam sambutan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penelitian ini akan dilakukan secara kuantitatif. Menurutnya, hal penting dalam penelitian kuantitatif adalah bagaimana menurunkan konsep yang abstrak ke dalam pertanyaan-pertanyaan yang dapat diukur.
“PPHN sebagai sistem yang kita ingin coba untuk melihatnya, kita coba turunkan dalam bentuk pertanyaan yang dapat terukur, baik dari segi persepsinya, sikapnya, serta perilakunya,” terangnya.
Target survei yang akan dilakukan itu adalah masyarakat yang berpendidikan tinngi. Idris mengasumsikan bahwa masyarakat yang berpendidikan tinggi itu mengerti tentang Pokok-pokok Haluan Negara.
“Sehingga nantinya objek penelitian ini adalah masyarakat Indonesia secara nasional yang berpendidikan tinggi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa survei ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa diskursus nasional seputar reformasi GBHN dalam kajian sistem ketatanegaraan telah melahirkan pemikiran yang progresif serta terus berkembang secara dinamis. Sehingga hal tersebut perlu dibaca sebagaii dialektika kesadaran atas modal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dianggap belum ideal , baik dari segi kerangka legitimasi, konsep atau substansi maupun kerangka pelaksanaannya.
Adapun tujuan dari survei ini adalah mengetahui pandangan dan sikap masyarakat berpendidikan tinggi mengenai gagasan PPHN sebagai pengganti SPPN dalam system demokrasi konstitusional, juga penilaian atas kompatibilasnya dengan sistem presidensial.
Selain itu juga untuk mengetahui posisi isu amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan PPHN di tengah-tengah agenda publik, terutama tingkat urgensinya jika dilakukan dalam konteks sekarang ini. Kemudian memetakan aspirasi, tuntutan, dan masukan masyarakat berpendidikan tinggi mengenai bentuk, konstruksi konsep, dan substansi materi yang sebaiknya ada di dalam PPHN, serta menggali aspirasi, tuntutan, dan masukan masyarakat berpendidikan tinggi mengenai prosedur etis yang sebaiknya ditempuh agar meyakinkan publik atas proses pelaksanaan amandemen terbatas mengenai PPHN.