Pokok-Pokok Haluan Negara dalam Sistem Demokrasi Konstitusional

blog

Penulis: 

  • Idris Hemay
  • Irfan Abubakar
  • Cheider S. bamualim
  • Mohalli
  • Junaidi Simun
  • Otto Trengginas setiawan
  • Pradita Devis Dukarno
  • Sajida Humaira​​​​​​​

ISBN : (Dalam proses pengajuan) 

Sinopsis : 

Diskursus perlunya reformulasi GBHN di kalangan elit politik telah memunculkan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai format baru acuan pembangunan yang lebih ideal bagi konteks kehidupan berbangsa dan bernegara kita hari ini. Namun demikian, usulan ini telah memunculkan perdebatan dikalangan ahli  hukum tatanegara dan pengamat  politik sejauh mana PPHN akan berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, bentuk hukum, serta implikasinya. Lebih jauh, gagasan  perlunya  PPHN menuntut formulasi  mulasi  sistem perencanaan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan real masyarakat  sekaligus menjawab tantangan perubahan lingkungan strategis yang berlangsung dengan cepat.

Survei pendapat publik berpendidikan tinggi di Tahun 2021 menemukan  bahwa mayoritas masyarakat (84%) menyambut baik usulan menghadirkan PPHN dalam sistem ketatanegaraan kita saat  ini  meskipun telah ada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang telah diterapkan selama hampir 2 dekade terakhir. Namun demikian, masyarakat menghendaki bahwa format PPHN yang akan diberlakukan tidak lantas memperlemah sistem demokrasi konstitusional yang telah dianut Indonesia hingga saat ini. Selain itu, mereka juga menghendaki perencanaan pembangunan diarahkan untuk meningkatkan sektor pembangunan yang masih lemah, melanjutkan yang telah kuat, serta menjawab tantangan strategis yang dihadapi bangsa dan negara di masa depan.

Buku dapat diunduh di sini

Linkage