Kajian Akademik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaannya

blog

Penulis:

  • Idris Hemay
  • Irfan Abubakar
  • Mohalli, Muchtadlirin
  • Otto Trengginas Setiawan
  • Pradita Devis Dukarno
  • Sajida Humaira
  • Cheider S. Bamualim

ISBN : Dalam proses pengajuan

Sinopsis: 

Perubahan strategis yang sangat cepat di tingkat nasional, regional dan global dewasa ini menuntut MPR RI melakukan review berkala terhadap  sistem  ketatanegaraan  agar  tetap  relevan  dan  dapat beradaptasi  dengan  derap  perubahan.  Salah  satunya  ditempuh dengan pengkajian evaluatif terhadap konstitusi dan penerapannya  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang menjadi turunannya. Kajian evaluasi kali ini difokuskan pada Pasal- Pasal UUD NRI Tahun 1945 di 4 Bab: Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Bab XI tentang  Agama,  dan  Bab  XII  tentang  Pertahanan  Negara  dan Keamananan Negara.  

Studi ini menunjukkan bahwa rumusan Pasal-Pasal UUD NRI Tahun  1945  pada  empat  bab  di  atas  masih  relevan  dan  perlu dipertahankan.  Setelah  mengalami  amandemen  pada  masa reformasi, pasal-pasal pada empat bab tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip umum yang dikehendaki semangat reformasi, yaitu prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, kewargaan, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Hanya saja, catatan diberikan kepada muatan Pasal 26 Ayat (1) tentang  definisi  warga  negara  yang  membedakan  antara  “orang- orang bangsa Indonesia asli” dan “orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan  undang-undang  sebagai  warga  negara.” Penggunaan  istilah  “orang-orang  bangsa  Indonesia  asli”  dinilai tetap menimbulkan multi tafsir di tengah publik kendati klarifikasi konseptual  telah  diberikan  dalam  undang-undang  dan  oleh sejumlah  pakar  hukum  konstitusi.  Istilah  “orang-orang  Indonesia asli” masih menghadirkan kesan pembedaan antara warga negara pribumi  dan  non-pribumi.  Konotasi  pembedaan  ini  dinilai menjustifikasi  persepsi  sebagian  masyarakat  yang  masih mendikotomikan  warga  negara  antara  pribumi  dan  non-pribumi, suatu pemaknaan yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan  pemeliharaan  harmoni  dan  integrasi  sosial  di  tengah masyarakat Indonesia yang plural.

Buku dapat diunduh di sini

Linkage