Penulis:
- Idris Hemay
- Irfan Abubakar
- Mohalli, Muchtadlirin
- Otto Trengginas Setiawan
- Pradita Devis Dukarno
- Sajida Humaira
- Cheider S. Bamualim
ISBN : Dalam proses pengajuan
Sinopsis:
Perubahan strategis yang sangat cepat di tingkat nasional, regional dan global dewasa ini menuntut MPR RI melakukan review berkala terhadap sistem ketatanegaraan agar tetap relevan dan dapat beradaptasi dengan derap perubahan. Salah satunya ditempuh dengan pengkajian evaluatif terhadap konstitusi dan penerapannya dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Kajian evaluasi kali ini difokuskan pada Pasal- Pasal UUD NRI Tahun 1945 di 4 Bab: Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Bab XI tentang Agama, dan Bab XII tentang Pertahanan Negara dan Keamananan Negara.
Studi ini menunjukkan bahwa rumusan Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 pada empat bab di atas masih relevan dan perlu dipertahankan. Setelah mengalami amandemen pada masa reformasi, pasal-pasal pada empat bab tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip umum yang dikehendaki semangat reformasi, yaitu prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, kewargaan, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hanya saja, catatan diberikan kepada muatan Pasal 26 Ayat (1) tentang definisi warga negara yang membedakan antara “orang- orang bangsa Indonesia asli” dan “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Penggunaan istilah “orang-orang bangsa Indonesia asli” dinilai tetap menimbulkan multi tafsir di tengah publik kendati klarifikasi konseptual telah diberikan dalam undang-undang dan oleh sejumlah pakar hukum konstitusi. Istilah “orang-orang Indonesia asli” masih menghadirkan kesan pembedaan antara warga negara pribumi dan non-pribumi. Konotasi pembedaan ini dinilai menjustifikasi persepsi sebagian masyarakat yang masih mendikotomikan warga negara antara pribumi dan non-pribumi, suatu pemaknaan yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan pemeliharaan harmoni dan integrasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang plural.
Buku dapat diunduh di sini