Pernyataan Azyumardi Azra Sebut Era Jokowi Bubarkan 2 Ormas Islam FPI dan HTI Bikin Geger Netizen

blog

TRIBUN-TIMUR.COM- Pernyataan Azyumardi Azra menyebut pembubaran 2 ormas Islam, Front Pembela Islam ( FPI ) dan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) di era kepemimpinan Presiden Jokowi jadi pro kontra Netizen Facebook Tribun.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, pembubaran FTI dan HTI menjadi peristiwa penting dalam sejarah gerakan Islam di Indonesia.

"Keduanya merupakan peristiwa penting dalam sejarah gerakan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia," ujar Azra dalam webinar Pembubaran FPI dan Tantangan Ekstremisme di Indonesia, Jumat (15/1/2021).

Azra mengatakan, pembubaran gerakan Islam yang dilakukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo tak pernah diterapkan saat rezim Orde Baru.

Baca berita selengkapnya pernyataan Azyumardi Azra.

Hal itu membuat Netizen Facebook Tribun langsung ribut dengan adanya pernyataan dari Azyumardi Azra.

Khusen: Bravo pk jokowi ....slamatkan nkri...biar nggak terjadi kayak negara timor tenga...perang sama ormas

Mulyadi Alimuddin: Dukung garis perjuangan pemerintahan yang ada. Kalau ada yg kurang baik. perbaiki tapi tetap mengedepankan cara baik. Kalau masih kurang baik. Ganti di 5 tahun akan datang

Simanjuntak Stombuk Toga: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan PANCASILA BUKAN BERDASARKAN AGAMA TERTENTU. NKRI, UU 45 , PANCASILA HARGA MATI !!

Daud Mangalla: Mantap pak Jokowi...libas sj preman2 beragama...biar pengikut2nya koar2 sampai putus urat leher, tetap basmi, tidak usah dengar suara mereka...palingan cuman berani di medsos

Ada juga komentar:

Farida Razak: Yg.anti Islam tunggu ditenggelamkan Allah Aamiin 

Ahmad Safrudin: Orang belum dpt jatah jabatan ya cari perhatian gitulah.

Pencabutan Status Badan Hukum HTI 

Pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tiga alasan utama pembubaran HTI yang dipaparkan oleh Menko Polhukam Wiranto yaitu:

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

  3. Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain dari alasan utama tersebut, sebelumnya telah banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menentang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Keresahan masyarakat tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengeluarkan PERPPU tentang organisasi masyarakat yang berujung dibubarkannya ormas Hizbut tahrir Indonesia. 

Pelarangan Aktivitas FPI 

Pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.(*)

Sumber : makassar.tribunnews.com



 

Linkage